Andrew Chan Nikahi Tunangannya Sebelum Dieksekusi
Andrew Chan Nikahi Tunangannya Sebelum Dieksekusi
REINHA.com – Permintaan terakhir terpidana Bali Nine, Andrew Chan, telah terpenuhi. Pada hari Senin, 27 April 2015, Andrew melangsungkan pernikahan dengan tunangannya, Febyanti Herewila, di Pulau Nusa Kambangan. Kisah cinta pasangan kekasih ini akhirnya berujung bahagia, meski kebahagiaan itu akan berakhir dalam hitungan jam.
Michael, saudara laki-laki Andrew mengungkap hal itu sekembalinya dari penjara Nusa Kambangan pada Senin 27 April 2015. Menurut Michael, Andrew dan Feby merayakan hari bahagia mereka di Lapas Besi bersama keluarga dan teman. “Feby dan Andrew menyelenggarakan perayaan malam ini,” kata Michael, seperti dilaporkan Sydney Morning Herald, hari ini.
Michael menyebut keluarga mereka akan merayakannya lagi pada Selasa. “Semoga presiden akan tetap menunjukkan belas kasihan sehingga pasangan muda ini bisa melanjutkan hidup mereka,” ujar Michael.
Pada Senin pula Pengadilan Konstitusi setuju mempertimbangkan gugatan hukum Andrew undang-undang pemberian grasi. Meski demikian, keputusan apapun yang dikeluarkan Pengadilan Konstitusi tidak akan serta-merta berpengaruh pada hukuman mati yang dijatuhkan padanya. Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi mati akan tetap dilakukan.
Andrew meminta Feby menikahinya di Lapas Kerobokan, Bali, tempat mereka bertemu melalui seorang kenalan sebagai penengah. Feby yang seorang pendeta mengunjungi lapas itu secara teratur untuk urusan pekerjaan.
Prasetyo mengatakan awalnya dia tidak percaya permintaan penyelenggaran pernikahan itu. “Ada permintaan Andrew yang saya pikir tidak serius dan merupakan permintaan terakhir. Ternyata itu serius, dia ingin menikah dengan kekasihnya.” Prasetyo akhirnya memenuhi permintaan itu.
Pernikahan dipimpin oleh teman keluarga dan pendeta Salvation Army, David Soper. Andrew juga meminta Soper menjadi penasihat religius pada jam-jam terakhir hidupnya serta menyaksikan eksekusinya. Adapun pihak keluarga telah diberitahu untuk mengucapkan selamat tinggal pada Selasa pukul 2 siang.
Andrew termasuk dalam sembilan terpidana kasus penyelundupan 8,3 kilogram sabu pada 2005 di Denpasar, Bali, alias Bali Nine. Mereka diperkirakan akan dieksekusi lewat tengah malam ini. (tempo/rsn-reinha)