Gunakan Kantong Plastik Di Kenya Bisa Masuk Penjara
Gunakan Kantong Plastik Di Kenya Bisa Masuk Penjara
REINHA.com – Kenya kini menjadi salah satu negara di Afrika yang melarang penggunaan kantong plastik. Pelaku usaha pun dilarang untuk membuat dan mengimpor kantong plastik. Siapa pun yang ditemukan melanggar larangan tersebut harus menjalani hukuman penjara.
Larangan penggunaan kantong plastik di Kenya mengikuti sejumlah negara Afrika lainnya, seperti Rwanda, Mauritania dan Eritrea. Hal ini dilakukan pemerintah untuk berusaha melindungi lingkungan yang sudah tercemar sampah plastik di negara tersebut.
Selama ini, warga Kenya diperkirakan menggunakan 24 juta kantong plastik setiap bulannya, dan tumpukan kantong plastik berisi sampah dapat terlihat di seluruh negeri.
Menurut Program Lingkungan PBB (UN Environmental Program-UNEP), sekitar 100 juta kantong plastik dibagikan setiap tahun di Kenya hanya lewat supermarket.
Kini siapa pun yang ditemukan membawa, menggunakan, memproduksi dan mengimpor kantong plastik akan di denda maksimal sebesar $ 38.000 atau sekitar Rp. 500.000.000, atau menjalani hukuman penjara maksimal selama empat tahun.
Peraturan ini juga berlaku bagi turis yang datang ke Kenya. Otoritas Pengelolaan Lingkungan dan Lingkungan Nasional mengatakan bahwa pelancong yang datang ke Kenya dengan membawa kantong plastik wajib meninggalkan kantong plastik mereka di bandara.
Pada hari Jumat, Pengadilan Tinggi Kenya menolak sebuah tantangan atas larangan tersebut karena produsen kantong plastik tersebut berpendapat 80.000 pekerja bisa kehilangan pekerjaannya. Namun pengadilan memutuskan bahwa masalah lingkungan lebih penting daripada kepentingan komersial.
Kantong plastik telah lama diidentifikasi sebagai salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan, membunuh burung, ikan dan hewan lain akibat pencemaran. Delapan juta ton sampah kantong plastik dibuang ke laut setiap tahun, dan menurut UNEP, pada tahun 2050 akan ada lebih banyak plastik di lautan daripada ikan. (rt/rsn-reinha)